Beranda Pendidikan Agama Islam Alasan Ilmiah Dibalik Makanan dan Minuman yang Diharamkan Islam

Alasan Ilmiah Dibalik Makanan dan Minuman yang Diharamkan Islam

Dalam kaidah ushul fiqh, halal dan haram merupakan bagian dari hukum taklifi. Halal artinya sama dengan membebaskan dan membolehkan, halal berkaitan dengan kebolehan dalam memanfaatkan, meminum, memakan, mengerjakan sesuatu berdasarkan nash.

Ini berarti halal merupakan sinonim dari kata mubah karena sama maknanya. Sedangkan haram berkaitan dengan sesuatu yang dilarang memanfaatkannya.

Dalam Al-Qur’an Allah telah mengatur semua lini kehidupan manusia baik perkara-perkara habluminallah maupun habluminannas.

Seluruh perintah dan larangan, seluruh perbuatan yang baik dan yang buruk semua telah diatur Allah melalui firman-Nya.

Sebagai seorang hamba muslim tentu saja wajib hukumnya menaati semua perintah dan menjauhi larangan-laranganNya.

Baca: Menjaga Sikap Jujur, Amanah dan Istiqomah

Tentu saja di balik semua perintah dan laranganNya, sebenarnya terselip berbagai hikmah dan manfaat yang diberikan Allah untuk manusia sendiri sebagai subjek seluruh hukum-Nya.

Dalil Naqli Makanan dan Minuman yang Dilarang untuk Dikonsumsi

Dalil Naqli Makanan dan Minuman yang Dilarang untuk Dikonsumsi

Berikut beberapa dalil naqli mengenai makanan dan minuman yang dilarang untuk dikonsumsi.

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِاللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَعَادٍ فَلَآاِثْمَ عَلَيْهِ اِنَّ اللّهَ غَفُوْرٌرَحِيْمٌ (البقرة:173)

Artinya :

Sesungguhnya Allah mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih (menyebut nama) selain Allah.
Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batasnya, maka tidak berdosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah ayat 173)

يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ أَمَنُوْا إِنَّمَاالْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُوَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya :

“Wahai orang yang beriman! Sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan merupakan perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu termasuk golongan orang yang beruntung”. (QS. Al-Maidah ayat 90)

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW berkata,

(نَهَى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السَّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ (رواه مسلم

“Aku melarang dari kalian memakan setiap hewan buas yang mempunyai taring dan semua burung yang mempunyai kuku untuk mencengkram. (HR. Muslim)

Berdasarkan ayat dan hadits di atas, bangkai, darah, daging babi, hewan yang tidak disembelih (dengan menyebut nama Allah) dan hewan buas merupakan hewan yang haram untuk dikonsumsi, termasuk juga meminum khamr (minuman keras).

Seiring zaman, penelitian-penilitian ilmiah mengenai bahan pangan ternyata banyak mengungkap alasan dibalik semua larangan mengenai dihalalkan atau diharamkannya makanan dan minuman dalam syariat Islam.

Bangkai atau Hewan yang tidak Disembelih

Dilansir dari jurnal penelitian Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga tentang kajian ilmiah dan teknologi terkait makanan haram dalam syariat.

Bangkai merupakan hewan yang mati dengan sendirinya atau kematiannya tanpa disembelih sesuai cara syariat Islam termasuk di dalamnya hewan yang mati.

Baik itu karena penyakit, karena jatuh atau karena diterkam binatang buas tanpa sempat disembelih.

Dalam penelitian ilmiah, karena tidak adanya proses penyembelihan, di dalam bangkai masih terdapat banyak darah yang tidak keluar sehingga memenuhi otot dan menjadikannya sebagai media pertumbuhan mikroorganisme yang dapat membahayakan manusia.

Hewan yang mati dan menjadi bangkai, proses fagositosis didalam tubuhnya juga telah berhenti.

Sel darah putih yang berfungsi mencegah persebaran mikroba patogen juga tidak berfungsi. Sehingga mikroba dengan mudah berkembang biak di dalam tubuh dan ketika manusia mengonsumsi bangkai yang dipenuhi dengan bakteri dan virus, maka virus tersebut dapat dengan mudah menular ke manusia.

Darah

Dalam Islam darah termasuk benda yang haram dan najis. Darah yang mengalir seperti saat penyembelihan termasuk kategori haram. Menurut syariat, darah yang boleh dikonsumsi hanya hati dan limpa.

Pada mahluk hidup darah mengalir melalui pembuluh darah yang dipompa oleh jantung. Darah berfungsi untuk mengangkut toksik dan sisa metabolit makanan.

Darah mengandung racun, bakteri, dan produk metabolit tubuh seperti asam urat, keratin, karbondioksida, dan urea yang berbahaya dan dapat berpindah ke dalam tubuh manusia dan menjadi residu sehingga menyebabkan gangguan pada tubuh apabila mengonsumsi darah.
Babi

Karena nilai ekonomisnya, babi kerap dijadikan bahan untuk industri pangan, farmasi, kosmetik oleh produsen.

Dalam syariat Islam, semua yang ada pada tubuh babi dihukumi haram termasuk kulit, rambut, tulang, maupun lemaknya.

Jika diamati, babi merupakan hewan yang jorok dan menjijikan. ia merupakan binatang yang rakus dalam makan, ia suka makan bangkai bahkan kotorannya sendiripun dilahapnya.

Babi mengandung banyak macam parasit dan bisa menyebabkan banyak penyakit. Salah satu cacing yang terdapat pada babi ialah Taenia Solium yang dapat masuk ke peredaran darah konsumennya dan bisa menyebabkan gangguan otak, hati, saraf tulang, dan paru-paru.

Pada babi juga ditemukan virus Classical Swine Fever yang menyebabkan radang pada kulit.

Khamr (Minuman Keras)

Khamr merupakan minuman yang memabukkan yang haram untuk dikonsumsi karena dampak negatifnya untuk kesehatan fisik maupun mental manusia.

Alkohol yang terdapat pada minuman keras dapat menyebabkan stimulasi pada berbagai organ, meyebabkan hipertensi, maupun penyakit kanker.

Alkohol juga dianggap sebagai zat penyebab kanker yang menyerang organ dan jaringan saluran pernafasan dan bagian atas saluran pencernaan.

Jumhur fuqoha berpendapat bahwa haram hukumnya makan daging semua binatang yang mempunyai taring untuk berburu baik itu binatang jinak seperti anjing dan kucing, maupun binatang buas. Salah satu contoh dari binatang buas misalnya singa dan serigala.

Dalam ilmu sains, mengonsumsi daging anjing juga membahayakan kesehatan. Daging anjing mengandung natrium yang tinggi yang dapat memicu hipertensi.

Layaknya daging babi, daging anjing juga membawa cacing pita yang merupakan salah satu parasit untuk tubuh manusia.

Konsep Islam dalam mengatur makanan yang boleh dan tidak boleh untuk dikonsumsi ini merupakan upaya dalam rangka menjaga keselamatan jiwa, raga, dan akal manusia itu sendiri.

Membiasakan makan makanan halal akan menjadikan manusia memiliki akhlak yang baik, hati yang hidup, dan doanya mudah terkabul.

Sedangkan jika terbiasa dengan sesuatu yang haram, maka perilaku manusia tersebut akan menjadi buruk, hatinya akan mati, permohonannya sulit terkabul, dan merusak tubuh serta akal.

Jadi menaati dan menjauhkan diri dari segala yang diharamkan menyimpan hikmah dan kebaikan bagi manusia sendiri khususnya bagi umat muslim.

Artikulli paraprakPengertian Struktur Sosial | Sosiologi Kelas 10
Artikulli tjetërMacam-macam Air Yang Dapat Digunakan Untuk Bersuci