Sebelumnya kita sudah mempelajari tentang jumlah idhafah beserta syarat-syaratnya.
Baca juga: Pengertian Idhafah dan Syarat-Syaratnya
Pada kesempatan ini kita akan melanjutkan pembelajaran Bahasa Arab yaitu mengenai pengertian jumlah mufidah dan pembagian jumlah mufidah.
Pengertian Jumlah Mufidah
Jumlah mufidah adalah gabungan atau susunan dari beberapa kata yang memiliki arti sempurna, sehingga dapat dapat dipahami makna maupun tujuannya.
Secara bahasa istilah jumlah mufidah terbagi menjadi dua gabungan kata, yaitu jumlah dan mufidah. “Jumlah” yang dapat diartikan dengan “kalimat” dan mufidah yang artinya “bermanfaat”.
Baca juga: Pengertian Huruf dalam Ilmu Nahwu
Sehingga dapat dikatakan bahwa pengertian jumlah mufidah singkatnya adalah suatu kalimat yang bermanfaat atau memiliki makna maupun arti tersendiri. Jumlah mufidah juga sering disebut dengan kalam.
Kaidah jumlah mufidah sendiri dapat diambil dari kitab berjudul nahwul wadhih pada halaman ke 12, yaitu:

“Kumpulan kata yang memberikan manfaat secara lengkap disebut jumlah mufidah, dan disebut juga dengan kalam”
Suatu kumpulan kata dapat dikatakan sebagai kalimat yang sempura apabila memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan kaidah ilmu nahwu.
Kumpulan atau gabungan kata yang menyusun sebuah kalimat sesuai dengan kaidah Bahasa Arab dapat disebut sebagai jumlah mufidah.
Baca juga: Pengertian Kalimah dalam Ilmu Nahwu
Gabungan dari beberapa kata yang didalamnya mengandung arti sempurna pada jumlah mufidah dapat terdiri dari S (subjek) dan P (predikat).
Pada kata perintah (fi’il amr) ia juga termasuk ke dalam jumlah mufidah karena walapun hanya satu kata. Namun pada dasarnya ia sudah memenuhi persyaratan jumlah mufidah yaitu adanya S (subjek) dan P (predikat).
Contoh fi’il amr (kata perintah) misalnya, اُكْتُبْ (tulislah), pada dasarnya kata اُكْتُبْ mempunyai subjek dan predikat. Karena jika di pecah maka artinya sama seperti “Tulislah Oleh Kamu”, “tulis” termasuk predikat dan “kamu” adalah “subjek”.
Namun, ada contoh lain dari gabungan kata-kata yang tidak bisa digolongkan sebagai jumlah mufidah karena tidak memenuhi syarat wajibnya yaitu “mufidah” (mempunyai makna/arti). Sehingga suatu kalimat jelas dan tidak perlu ada pertanyaan lagi.
Contoh dari 2 kata namun tidak termasuk ke dalam jumlah adalah misalnya kata “مِنَ المَدْرَسَةِ”, walaupun pada hakikatnya terdiri dari dua kata namun tidak dapat disebut sebagai jumlah mufidah.
Baca juga: Pengertian Nahwu dan Sharaf
Hal tersebut karena kata “مِنَ المَدْرَسَةِ” hanya memenuhi 1 syarat saja yaitu “jumlah” tidak memenuhi syarat kedua yaitu “mufid“. Sehingga “مِنَ المَدْرَسَةِ” tidak termasuk jumlah mufidah, karena masih ambigu (bermakna ganda).
Ketika seseorang mengatakan “مِنَ المَدْرَسَةِ” maka muncul pertanyaan terkait predikatnya, siapa yang dari sekolah?. Jadi jumlah mufidah haruslah terdiri dari subjek dan predikat. Sehingga dapat dipahami dengan mudah, lengkap dan sempurna.
Contoh Jumlah Mufidah
Terdiri Dari 2 Kata (Terlihat Seperti 1)
Bacalah! (Bacalah oleh kamu) | إقْرَء |
Duduklah! (Duduklah oleh kamu) | اِجْلِسْ |
Dengarkanlah! (Dengarkan oleh kamu) | اِسْمَعْ |
Terdiri Dari 2 Kata
Ahmad adalah seorang musafir | أحْمَدُ مُسَافِرٌ |
Rumah itu bagus | البَيْتُ جَمِيْلٌ |
Matahari terbenam | الشَّمْسُ غَارِبَةٌ |
Ahmad telah keluar | خَرَج أحْمَدُ َ |
Terdiri Dari 3 Kata
Ayah sedang membaca Al-Qur’an | يَقْرَأ أبِى القُرْآنَ |
Zaid telah memetik bunga mawar | قَطَفَ زَيْدٌ وَرْدَةً |
Umar di masjid | عُمَرُ فِيْ الْمَدْرَسَةِ |
Pembagian Jumlah Mufidah
Jumlah mufidah dapat dibagi menjadi 2, yaitu jumlah ismiyyah dan jumlah fi’liyyah.
1. Jumlah Ismiyyah (جُمْلَة اِسْمِيَّة)
Jumlah ismiyyah adalah suatu kalimat didahului dengan kata isim (kata benda). Jumlah ismiyyah didalam bahasa indonesia juga dikenal dengan kalimat nominal.
Secara umum Jumlah ismiyyah juga terdiri dari 2 bagian, yaitu:
- Mubtada’ (مُبْتَدَأ)
Mubtada adalah isim yang dirofakan yang terletak di permulaan jumlah pada jumlah ismiyyah. - Khabar (خَبَر)
Khabar adalah suatu penjelasan mengenai keadaan mubtada dan umumnya merupakan isim nakiroh.
Contoh Jumlah Ismiyyah
الْحَمْدُ لِلّهِ
“Segala Puji bagi/untuk Allah”
Dari kalimat diatas yang berposisi sebagai mubtada’ adalah “Segala Puji” (الْحَمْدُ). Sedangkan yang berposisi sebagai khabar adalah Allah (لِلّهِ).
2. Jumlah Fi’liyyah (جُمْلَة فِعْلِيَّة)
Jumlah fi’liyyah adalah suatu kalimat mufidah yang diawali dengan fi’il atau kata kerja. Didalam bahasa indonesia jumlah fi’liyah dikenal juga dengan kalimat verbal.
Secara umum jumlah fi’liyah terbagi menjadi 2 yaitu:
- Fi’il (Kata kerja)
- Fa’il (Pelaku suatu pekerjaan) atau Naibul Fa’il (Pengganti Pelaku)
Contoh Jumlah Fi’liyyah
خَرَج أحْمَدُ
“Ahmad telah keluar”
Pada contoh kalimat jumlah fi’liyyah diatas yang berposisi sebagai fi’il atau kata kerja adalah خَرَج (telah keluar), sedangkan yang berposisi sebagai fa’il (pelaku) adalah أحْمَدُ (Ahmad).
Baca: Pengertian Fi’il dan Pembagiannya
Demikian penjelasan mengenai jumlah mufidah, semoga dapat bermanfaat. Barakallahu fiikum..